JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Tunas Jaya, Jalan Yos Sudarso, RT 14, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah Hermansyah (27), warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik toko, Sutini, yang menemukan pintu rolling door dalam kondisi rusak dan sedikit terbuka sepulang dari rumah anaknya.
Setelah memeriksa isi toko, Sutini mendapati sejumlah barang berharga dan uang dalam berbagai mata uang, seperti pecahan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Rupiah, telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Dua buah paspor juga dilaporkan hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menemukan Hermansyah di sebuah kontrakan di Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Selain Hermansyah, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, AR dan AS, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 31 lembar pecahan Dolar Singapura, 19 lembar Ringgit Malaysia, delapan lembar Baht, uang tunai Rp1,16 juta, satu unit sepeda motor, kotak uang koin, satu unit handphone, dua linggis berukuran 70 cm dan 40 cm, serta dua gembok yang telah dirusak.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan pelaku, serta melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," ujar Ipda Deddy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.(*)