Pemohonan Nalim-Nilwan Ditolak, Saldi Isra Sebut Permohonan Pemohon kabur

Rabu 05-02-2025,17:36 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang dimohonkan pasangan Nalim-Nilwan Yahya kandas. Ini setekah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pasangan nomor urut 1 tersebut.

Putusan Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi. (aiz)

 

Kategori :