Mereka diminta Presiden untuk meninjau ulang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja K/L, APBD, dan Transfer ke Daerah dalam APBN 2025.
Lebih lanjut, rencana efisiensi atau pengetatan pengeluaran meliputi belanja operasional dan non operasion terdiri dari ATK, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, hingga pembangunan infrastruktur. (aba)