JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi harus menunda belanja anggaran sebanyak Rp318 Miliar (M) pada tahun 2025 ini. Hal ini disebabkan adanya pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dan juga terkait efisiensi rasionaliasi anggaran.
Pemprov menyatakan hal ini tak hanya terjadi di Jambi melainkan di Provinsi lainnya. Pedomannya yakni adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran APBN dan APBD. Poin inpres itu yakni mengurangi kegiatan seremonial tak penting hingga juga mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen saja. Yang pada intinya pemerintah tahun ini memfokuskan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program unggulan lainnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan, menindaklanjuti pedoman Inpres itu akan kegiatan tak penting seremonial akan dikurangi dan juga perjalanan dinas dikurangi 50 persen. Gambarannya, pihaknya (TAPD) akan menginventalisir anggaran terlebih dahulu. “Lalu langkah yang akan diambil selanjutnya, seperti pergeseran anggaran mendahului perubahan. yang biasa pada bulan Maret sudah bisa dilakukan di DPRD dan nominal APBD Jambi tentu berkurang karena di Rasionalisasi,” ucap Sudirman kepada Jambi Ekspres (2/2).
Diungkapkan Sudirman, dari perhitungan awal, untuk Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang semestinya diterima Pemprov sebanyak Rp143 Miliar pada rambu-rambu aturan terbaru menjadi 50 persen saja atau akan diterima hanya Rp71 Miliar.
Selain itu, dalam Inpres juga mengamanatkan menunda belanja infrastruktur sebanyak Rp85,1 Miliar. Hal itu terkait upaya pemenuhan dana untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Serta ada lagi belanja Pemprov yang harus digunakan untuk perintah pusat lainnya seperti mensubsidi kenaikan pajak kendaraan bermotor 12 persen, total yang disiapkan Rp161 Miliar.
“Oleh karena itu, kami akan segera melakukan rasionalisasi. Karena total anggaran yang sudah kita inventarisir itu sekita Rp318 Miliar yang harus kita tunda belanjanya, karena anggarannya tertunda dan kita harus melakukan efisiensi,” tegasnya.
Salah satu Solusi menghindari ketegantungan dana pusat ini, Sekda menjelaskan Pemprov akan melakukan upaya konkrit agar Partichipant Interest (PI) 10 persen pada blok Minyak dan Gas di Jambi bisa terealisasi pada 2025. Serta mencari potensi pendapatan baru untuk menutupi rencana belanja yang telah disiapkan.
“Ini kejadian bukan di Pemprov jambi namun juga diseluruh Indonesia. Rasionalisasi ini bisa juga pengurangan, karena tak rasional anggaran tinggi tapi duitnya sudah tak ada,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyatakan saat ini pihaknya belum menerima Petunjuk Teknis untuk membahas aturan Inpres terkait efisiensi anggaran TKD yang berdampak pada postur APBD ini.
“Sejauh ini belum ada pembahasan dengan TAPD, karena sifatnya masih menunggu Petujuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Inpres ini,” sebut Ivan kepada Jambi Ekspres (2/2).
Yang jelas, Kata Ivan, dari gambaran Inpres itu, harus disesuaikan nantinya mana yang dipangkas pos anggarannya hingga 50 persen. Ivan tak memungkiri hal ini membuat miris, karena saat ini saja APBD Jambi berada pada kategori fiscal rendah yakni Rp4,6 Triliun. Apalagi dengan dipotong nantinya.
“Dampaknya tentu akan berkurang indikator utama RPJMD, infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bisa tidak sesuai target,” ucap Politisi Golkar ini.
Ivan memberi masukan kepada Pemprov agar nantinya harus betul-betul mengejar potensi pendapatan yang ada. Mulai dari memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemprov yang ada untuk memikirkan formulasi tepat dari tiap OPD.
“Juga Sumber Daya Alam harus diolah, dan pariwisata unggulan seperti Candi harus betul-betul diperhatikan dan digarap agar antusiasme wisatawan dan daya beli tinggi,” jelasnya.
Adapun kebijakan ini merupakan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jakasa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.