"Modusnya, pelaku anak mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain di pekarangan sekolah didaerah tersebut," katanya.
Setelah sampai berada di samping sekolah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Namun perbuatan pelaku tersebut ketahuan oleh salah satu warga.
Menurut pengakuan pelaku anak B (12) kepada penyidik, perbuatan tindak pidana asusila (sodomi) sudah dilakukannya lebih dari dua kali .
"Menurut pengakuan anak perbuatan pencabulan tersebut sudah di lakukannya lebih dari dua kali," ungkapnya .
Setelah pemeriksaan selesai , pelaku anak di kembalikan ke orang tua karena sesuai SPPA bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas.
Ia dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)