Miris! Bocah 12 Tahun di Merangin Sodomi Bocah 9 Tahun, Pelaku Ngaku Lebih Dari Dua Kali Melakukannya
Bocah 12 Tahun di Merangin Sodomi Bocah 9 Tahun, Pelaku Ngaku Lebih Dari Dua Kali Melakukannya --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Miris, Bocah 12 tahun di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi melakukan tindak pidana asusila (sodomi) terhadap bocah 9 tahun. Pada Sabtu 25 Januari 2025.
Diketahui, pelaku berinisial B (12) dan korban berinisial A (9), keduanya merupakan warga Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.
Akibat perbuatan menyimpangnya, bocah berinisial B tersebut telah diamankan pihak kepolisian Polres Merangin. Namun, dikarenakan Undang-Undang tentang anak pelaku tidak ditahan.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra membenarkan bahwa adanya anak dibawah umur yang telah diamankan karena terlibat sodomi. Kasus ini berawal dari adanya aduan orang tua korban sehingga tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku anak tersebut.
Menurut dia, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
"Jadi tim dari Unit PPA dan Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan Sodomi. Dikarenakan masih anak dibawah umur, pada saat diamankan anak didampingi oleh orang tuanya,"katanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/01/2025).
Roni menjelaskan berhubung pelaku inisial B (12) ini masih dibawah umur. Sehingga dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Berhubung anak yang kita amankan ini masih dibawah umur, maka pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan,"tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin Akp Mulyono mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaaan terhadap pelaku anak berinisial B (12) tesebut , ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan asusila terhadap korban (sodomi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: