FK UIN STS JAMBI, KADO DAN LEGACY PERSEMBAHAN PUTRA JAMBI

Senin 06-01-2025,14:22 WIB
Reporter : Lysa Lucia Pebryna M
Editor : Misriyanti

Sejalan dengan proses ini, tim FK UIN STS Jambi yang dikomandoi Prof. Dr. H. Suaidi.,MA.,Ph.D., terus mencari jalan keluar dan sampailah kepada jawaban bisa memilikinya dengan skema tempo.

“Hal ini tertera dalam MoU kita dengan Universitas Andalas sebagai Univesitas Pembina dimana kitab isa menyiapkan sarana dan prasarana dengan menyewa dengan kompensasi yang akan diberika UIN STS Jambi setelah Fakultas Kedokteran berdiri dengan skema tempo,” jelas Prof Suaidi yang berapi api mencerikan semangat tim FK UIN STS Jambi saat itu.

Akhirnya yang ditunggu – tunggu hadir di kampus biru, “Visitasi Lapangan” dengan menghadirkan 3 orang tim KKI yang hadir dengan keahlian kedokteran masing – masing, Senin – Selasa (16-17/1/2023).
Proses visitasi lapangan bukanlah hal mudah walaupun telah dipersiapkan dengan sebaik – baiknya.

“Masih saya ingat sekali bagaimana tim FK menyeting ruangan kelas pada Gedung SBSN yang belum selesai pembangunannya menjadi skill lab, meminjam laboratorium kimia, meminjam dan menyeting laboratorium terpadu menjadi laboratorium anatomi dan lainnya,” Prof. Suaidi tersenyum simpul.

Ternyata bukan hanya sarana dan prasarana yang divisitasi oleh tim KKI tetapi juga melihat borang dan SDM, semuanya di cek dengan sangat teliti.

"Kita lihat, untuk tahu apakah sesuai dengan di proposal atau tidak. Jangan sampai di proposal ada, di lapangan tidak ada. Tapi saya yakin di sini (sesuai)," kata Ketua KKI dr. Putu Moda Arsana, Senin 16 Januari 2023 saat melaksankan visitasi lapangan FK UIN STS Jambi.

Visitasi lapangan selesai! Bukaannya bisa tidur nyeyak tapi harus semakin lebih keras bekerja untuk menyelesaikan catatan yang diberikan KKI.


Submit borang jam 23:23 8 Okt '23-Foto: Istimewa-

Proses Terus Berjalan, “si-Borang” Akhirnya di Submit

JAMBI – Catatan untuk perbaikan borang terus dilakukan, langkah awal borang diperbaiki sesuai ‘Arahan KKI’, tetapi ternyata berbeda. Borang kemudian disesuaikan dengan arahan ‘Kemenkes’.

Tidak patah arang Prof. Suaidi melaksankan pertemuan dengan Kemedikbud mengenai moratorium pendirian prodi umum untuk Kemenag di SILEMKERMA yang ternyata belum di cabut.

“Waktu itu kami mendapatkan informasi Moratorium pendirian prodi umum untuk Kemenag di SILEMKERMA dibuka. Kami menyambutnya dengan penuh rasa syukur mimpi itu akan secepatnya terwujud. Tetapi setelah submit proses borang tidak bergerak dan ternyata Moratorium FK belum di cabut,” jelas Prof. Suaidi.

Setelah lebih dari 5 kali perbaikan dokumen, bongkar pasang borang dengan lebih dari 4 kali bimbingan teknis antara Kemeterian Kesehatan, Kemendikbud, Universitas Andalas dan KKI tentang kelengkapan SDM dan laboratorium serta kelengkapan lainnya.

“Dengan proses yang Panjang hingga 11 bulan akhirnya kita melakukan submit terakhir ke akun siaga.kemendikbut.go.id., tepatnya pukul 23.23 tanggal 8 Oktober 2023. Dan ini menuju berakhirnya masa jabatan saya sebagai rektor pada 16 Oktober 2023,” kata Rektor UIN STS Jambi periode 2019-2023 ini.


-Foto: Istimewa-

Walaupun Sudah Tidak Menjabat, Prof. Suaidi Selalu Perhatian Sama FK

JAMBI – Sang inisiator lahirnya FK UIN STS Jambi sepertinya benar – benar sudah sangat jatuh hati dengan ‘mimpi’ hadirnya FK di UIN STS Jambi. Ini terlihat walaupun sudah tidak menjabat dirinya selalu memberikan perhatian ekstra sudah sampai mana perjalanan FK UIN STS Jambi dengan rutin memantau update di akun siaga.kemndikbud.go.id.

Empat bulan berlalu dari submit borang pada bulan Oktober 2023 akhirnya pada 12 Februari 2024 borang tersebut diterima dan UIN STS Jambi mendapatkan Rekomendasi untuk pendirian Fakultas Kedokteran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Pada prinsipnya dengan keluarnya rekomendasi dari Kemendikbud maka FK UIN STS Jambi sudah dapat dipastikan diberi izin, tetapi untuk itu harus terlebih dahulu disesuaikan dengan Minimum Akreditasi LAMPTKES,” selanjutnya diurus oleh para PLT dan rektor sesudahnya, jelas Prof. Suaidi.

Dan saat ini bukan lagi ‘mimpi dan omong kosong’ semua terbantahkan dengan hadirnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 97/A/O/2024. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Desember 2024.

Kategori :