Selain pidana penjara, terdakwa Ikhsan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.
JPU Fauzan juga menuntut pidana tambahan terdakwa Ikhsan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih.
"Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan kemudian dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas dia.
Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Ikhsan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan dipidana selama satu tahun penjara.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ikhsan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Terdakwa mempunyai agunan mencukupi untuk melunasi uang pengganti, dan aset milik terdakwa diperkirakan sekitar Rp12 miliar lebih," jelas JPU Fauzan.
Setelah pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ikhsan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (6/1), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Andriansyah.