JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terdakwa korupsi kredit macet sebesar Rp4,8 Miliar dituntut 18 bulan penjara.
Terdakwa bernama Ikhsan Bohari (48) merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa, ia merupakan debitur Bank Sumut.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ikhsan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Terdakwa mempunyai agunan mencukupi untuk melunasi uang pengganti, dan aset milik terdakwa diperkirakan sekitar Rp12 miliar lebih," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, Fauzan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara," kata JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, dikutip dari Antara.
JPU menilai, bahwa perbuatan terdakwa Ikhsan merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut telah terungkap dari fakta-fakta persidangan.
Terdakwa Ikhsan dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih sebagaimana dakwaan subsider.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.