>

Sopan Selama Persidangan, Koruptor Kredit Macet Rp4,48 Miliar Dituntut 18 Bulan Penjara

Sopan Selama Persidangan, Koruptor Kredit Macet Rp4,48 Miliar Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Ikhsan Bohari ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1/2025). -(ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)-

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terdakwa korupsi kredit macet sebesar Rp4,8 Miliar dituntut 18 bulan penjara. 

 

Terdakwa bernama Ikhsan Bohari (48) merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa, ia merupakan debitur Bank Sumut

 

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ikhsan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Terdakwa mempunyai agunan mencukupi untuk melunasi uang pengganti, dan aset milik terdakwa diperkirakan sekitar Rp12 miliar lebih," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, Fauzan.

 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara," kata JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, dikutip dari Antara.

 

JPU menilai, bahwa perbuatan terdakwa Ikhsan merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut telah terungkap dari fakta-fakta persidangan.

 

Terdakwa Ikhsan dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih sebagaimana dakwaan subsider.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: