Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.
Pada akhirnya, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes.
Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes)," ujarnya, Senin (28/10/2024).
Modusnya sendiri, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes, sehingga korban menuruti kehendak pelaku.