JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Masih ingat Pimpinan ponpes berinisial AW (28) yang ditangkap dan ditahan Polda Jambi atas kasus dugaan pelecehan terhadap 11 santri dan satu santriwatinya?
Kabar terbaru, kini AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam petitum permohonannya, pihak AW meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Jambi kemudian meminta dirinya segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Pihak AW juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil dan moril.
Kerugian yang dimaksud diantaranya kerugian materil Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi.
Kemudian, kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar karena ia merasa telah dirugikan karena ditangkap dan ditahan, mengakibatkan ia menjadi viral di media baik cetak maupun media eletronik ataupun dunia maya.
Hal ini dikutip dari situs SIPP PN Jambi, perkara praperadilan itu dilaporkan pemohon bernama Gandadiprata pada 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon adalah Polda Jambi.
Tanggapan Polda Jambi