JAMBI, JAMBEKSPRES.CO.ID - Guna meningkatkan Universal Coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC Jamsostek) di Provinsi Jambi, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut melalui kebijakan, regulasi, dan penganggaran pemerintah daerah, serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.
Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi pada Selasa, 3 Desember 2024, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, dibuka oleh Plt. Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Muktamar Hamdi, SE, MM dihadiri oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahri, SSTP, MSI; Kasubdit Fasilitasi Kerjasama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, RR. Dervy Diana; Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah; Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin; Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di jajaran Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Jambi; serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi dan Muara Bungo, Seto Tjahjono dan Risal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan universal coverage. Ia juga mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. "Kami berharap kolaborasi ini dapat mempercepat implementasi program Jamsostek di Provinsi Jambi, khususnya untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja formal dan informal, termasuk kelembagaan desa," ujar Seto.
Rapat koordinasi ini menghasilkan strategi konkret untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja di Provinsi Jambi. Dan dalam rapat koordinasi ini diketahui bahwa Provinsi Jambi telah mencatat cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebesar 45,17% per 2 Desember 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,79% dibandingkan data pada 1 Oktober 2024 yang sebelumnya berada di angka 41,38%. Meski demikian, tingkat cakupan ini masih tergolong rendah secara nasional, menempatkan Provinsi Jambi di peringkat ke-16 dari 34 provinsi di Indonesia.
Saat ini, terdapat 592.806 peserta aktif dari potensi total 1.312.370 pekerja di Provinsi Jambi. Artinya, terdapat gap sebanyak 102.750 pekerja yang perlu dijangkau untuk mencapai target cakupan 53% di tahun 2024, dengan rencana peningkatan menuju 55% di tahun 2025.
Coverage perlindungan kelembagaan desa di Provinsi Jambi juga telah mencapai 33,02%, masih menyisakan 66,98% atau 65.875 pekerja yang belum terlindungi. Peningkatan cakupan ini diharapkan terus didorong melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi gap perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja formal, informal, dan kelembagaan desa. (*/kar)