Heboh Medsos X Sebut Keponakan 'Orang Penting' RI Terlibat Judol Komdigi, Ini Kata Polisi

Senin 25-11-2024,21:28 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Karyoto juga menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana rekening dan akun e-commerce yang telah di blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK.

 

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan, " katanya.

 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

 

Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

 

 

Kategori :