Sejumlah 10 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu, empat dari Polresta Jambi, dua Polres Merangin, satu tersangka Tanjab Barat, satu tersangka Polres Bungo, satu Polres Sarolangun dan satu Polres Kerinci.
Adapun modus operandi yang diungkap pada kasus TPPO ini adalah dengan melakukan eksploitasi seksual. Pelaku menawarkan harga korban kepada pelanggan dan mendapatkan imbalan dari hasil menawarkan.
Ke depan, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyelidikan memastikan adanya modus operandi lainnya.
Dia menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi itu merupakan hasil tangkapan dari dua TKP.
Dua TKP itu adalah bekas lokalisasi Payo Sigadung, Kota Jambi dan satu lainnya dari sebuah hotel di Kota Jambi. (*)