JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jambi akan rehab mental.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan korban akan mendapat rehabilitasi di dinas sosial guna memperbaiki kondisi psikologi dan mentalnya.
"Fokus utama untuk korban memperhatikan kondisi psikis dan mentalnya agar lebih baik dan mengembalikan rasa percaya dirinya, sehingga mendapatkan pendampingan dinas sosial (dinsos)," kata Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Sabtu, dikutip dari Antara.
Kristian mengatakan selama periode satu bulan sejak Oktober sampai November 2024 pihaknya menangkap 13 orang tersangka pelaku TPPO.
Sementara itu, dari pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan 13 orang korban dan dua di antaranya anak di bawah umur.
"Terhitung sejak 22 Oktober sampai 20 November 2024 kami telah menangkap belasan tersangka TPPO baik di Kota Jambi maupun kabupaten kota," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan jumlah tersangka 13 orang.
Dari 13 tersangka itu, tiga orang di antaranya hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres jajaran.