JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintahan Prabowo-Gibran membawa harapan baru dalam kasus Mardani H Maming, yang mendapatkan ketidakadilan dalam kasus gratifikasi dan suap saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Padahal secara kajian sejumlah guru besar seperti, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama.
Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan ters
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Melihat Analisa kedua pesohor hukum ini, Ketua Umum BPC HIPMI Kaur, Alifa Abdillah menilai perlunya atensi dari pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjaga keadilan hukum dan tidak membiarkan hukum diintervensi.
“Kami berharap pemerintahan Prabowo-Gibran akan menjaga keadilan hukum dan tidak membiarkan hukum diintervensi atau digunakan untuk menghukum orang yang tidak terbukti bersalah” ujarnya.
Senada dengan itu, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH menilai putusan terhadap pengusaha Mardani H Maming terdapat kekhilafan dari haki, sehingga ia meminta agar terdakwa segera dibebaskan.