Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya

Sabtu 26-10-2024,16:47 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

 

“Tim Anotasi menyimpulkan, demi menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,”kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad. (*)

Kategori :