3 Hakim Kena OTT Uang Bergepok-gepok yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR RI Gilas Pacar Hingga Tewas

Kamis 24-10-2024,13:03 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

 

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.

 

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

 

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA:Jumlah Uang Bergepok-gepok Hasil OTT 3 Hakim PN Surabaya

 

Ronald Tanur Batal Bebas

 

Ronald Tannur pun batal bebas setelah Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

 

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

 

Kategori :