JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ditangkap! Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ditemukan pula barang bukti berupa uang bergepok-gepok dalam bentuk rupiah dan dollar serta emas kiloan.
Dan ternyata, tiga aparat hukum ini adalah hakim yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa Georgius Ronald Tanur, anak anggota DPR RI (sekarang non aktif).
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya terlibat kasus pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, yang tak lain adalah pacarnya. Dini tewas setelah digilas oleh Ronald Tannur dengan mobil pribadinya.
Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati, melalui keterangan di Surabaya, Kamis, dikutip dari Antara, menjelaskan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," katanya.
Dari video yang kini ramai beredar, tim Kejagung menemukan uang bergepok-gepok, rupiah maupun dollar. “ jumlahnya mungkin miliaran,” ujar suara di video yang beredar. Juga terdapat barang bukti lain berupa emas kiloan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.