Dari Gugatan Seorang Guru, MK Nyatakan Guru Honorer Harus Prioritas Jadi PPPK

Rabu 16-10-2024,23:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Karena faktanya, lanjut dia, dalam UU 20/2023 yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer.

 

“Dengan demikian, telah jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh pemohon, telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud," ujar dia. (ant)

Kategori :