JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Masih segar dalam ingatan ada tahanan di Jambi yang tewas akibat dianiaya dua oknum anggota kepolisian, kini kejadian lagi di Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng telah menahan dua anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan hingga tewas seorang tahanan Polresta Palu inisial BA.
Dilaporkan BA ditahan di Polresta Palu pada 2 September 2024 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dinihari di RS Bhayangkara Palu.
"Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur dilakukan petugas penjaga tahanan," kata Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra di Mapolda Sulteng, Senin.
Ia menjelaskan, Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya.
Dua anggota polisi yang ditahan belum berstatus tersangka, penahanan itu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan saksi kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan yakni Bripda CH dibantu Bripda M," ujarnya.
Rama mengemukakan, pemeriksaan dilakukan pihaknya tidak hanya kepada saksi,tapi rekaman kamera pengawas di Polresta Palu pun disita oleh Propam Polda Sulteng