Eks Ketua Bawaslu Resmi Jadi Tersangka, Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Hingga Mark Up Harga

Jumat 30-08-2024,22:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

OKU TIMUR, JAMBIEKSPRES.CO.ID –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menetapkan AG yang merupakan mantan Ketua Bawaslu setempat periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur tahun 2020.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dikutip dari Antara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.

 

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorer yang tidak dibayarkan.

 

Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi atau masuk kantong pribadi, lanjut Andri Juliansyah.

 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten OKU Timur juga telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.

 

Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

 

"Usai dilakukan pemeriksaan tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB, tersangka AG (eks Ketua Bawaslu) langsung ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Pidsus Hafiezd di Martapura, Jumat.

 

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka AG berperan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah di Bawaslu OKU Timur untuk kebutuhan Pilkada tahun 2020.

Kategori :