Pemasaran politik, terutama melalui media sosial, telah membawa inovasi signifikan dalam kampanye politik, meningkatkan partisipasi pemilih dan memungkinkan kandidat untuk terhubung langsung dengan audiens yang lebih luas. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan partisipasi pemilih hingga 10% di daerah-daerah di mana media sosial digunakan secara intensif dalam kampanye. Namun, inovasi ini tidak lepas dari risiko yang serius.
Ketergantungan yang berlebihan pada media sosial sebagai alat utama kampanye berpotensi merusak integritas proses demokrasi. Media sosial cenderung memperkuat informasi yang sensasional dan emosional, sering kali mengabaikan kebenaran faktual. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) melaporkan bahwa selama Pilkada 2020, lebih dari 45% konten politik yang viral di media sosial merupakan disinformasi atau hoaks, yang berpotensi mengarahkan pemilih untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang salah. Risiko ini semakin meningkat ketika politik identitas dimanfaatkan, memperdalam polarisasi sosial dan memperlemah rasa kebersamaan di tengah masyarakat.
Keberadaan dinasti politik dan dominasi petahana menciptakan tantangan serius bagi demokrasi lokal di Indonesia. Fenomena ini mengancam prinsip kesetaraan dalam kompetisi politik, di mana kekuasaan dan sumber daya cenderung terkonsentrasi pada segelintir keluarga atau individu. Data dari Transparency International Indonesia pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa di daerah-daerah yang dikuasai oleh dinasti politik, tingkat partisipasi pemilih cenderung lebih rendah, sekitar 12% di bawah rata-rata nasional, menunjukkan adanya apatisme dan kekecewaan terhadap sistem politik yang dianggap tidak adil.
Dominasi petahana juga memperburuk ketidakadilan ini. Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 mencatat bahwa petahana di beberapa daerah memiliki akses yang jauh lebih besar terhadap anggaran kampanye dan sumber daya negara, yang sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Ini menimbulkan masalah serius dalam hal kesetaraan akses dan peluang bagi kandidat-kandidat baru yang memiliki potensi tetapi tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk bersaing secara efektif.
Untuk menghadapi tantangan-tantangan ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dari sisi regulasi dan edukasi politik. Regulasi yang lebih ketat dan transparan dalam hal pembiayaan kampanye dan akses terhadap media sangat penting untuk memastikan bahwa semua kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporannya tahun 2021 merekomendasikan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana kampanye, terutama bagi petahana, untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya negara dan menjaga integritas proses pemilihan.
Selain itu, edukasi politik bagi pemilih harus ditingkatkan untuk mendorong pemilih agar lebih kritis dan cerdas dalam menilai kandidat. Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan bahwa pemilih yang memiliki pemahaman lebih baik tentang proses demokrasi cenderung lebih kritis terhadap politik identitas dan lebih fokus pada visi serta kompetensi kandidat. Edukasi ini dapat dilakukan melalui program-program yang melibatkan komunitas, sekolah, dan media, untuk memastikan bahwa pemilih memiliki akses ke informasi yang akurat dan dapat membuat keputusan berdasarkan penilaian yang rasional.
Data dan penelitian dari berbagai sumber menunjukkan bahwa Pilkada di Indonesia menghadapi tantangan-tantangan yang kompleks, yang jika tidak ditangani dengan tepat, dapat merusak esensi demokrasi lokal. Namun, dengan pendekatan yang tepat, baik dari sisi regulasi maupun edukasi politik, masih ada peluang untuk memperbaiki dan memperkuat demokrasi lokal. Pilkada dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik yang lebih luas, jika langkah-langkah strategis diambil untuk mengatasi anomali-anomali ini. Masa depan demokrasi lokal Indonesia sangat bergantung pada upaya kolektif untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan integritas dan inklusivitas, memajukan bukan hanya para kandidat yang terpilih, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Pada akhirnya penulis, menyampaikan selamat kepada para calon pemimpin daerah, partai politik pengusung, dan pendukung serta rakayat yang akan menjalankan demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 dalam beberapa bulan kedepan, November 2024 akan dilaksanakan dengan semangat berdemokrasi yang sehat, adil, independent, dan pada akhirnya rakyat akan menjadi pemenang demokrasi sejati.
*Penulis adalah Guru Besar Manajemen Pemasaran, Universitas Jambi
Sumber Rujukan:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU), "Laporan Pemilihan Kepala Daerah 2017," Jakarta: KPU, 2018.
2. Lembaga Survei Indonesia (LSI), "Survei Pilkada Jawa Barat 2018," Jakarta: LSI, 2018.
3. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), "Laporan Pemantauan Hoaks Pilkada 2017," Jakarta: MAFINDO, 2018.
4. Cyrus Network, "Survei Pilkada Sumatera Utara 2018," Jakarta: Cyrus Network, 2018.
5. Indikator Politik Indonesia, "Laporan Polarisasi Sosial Pasca-Pilkada 2019," Jakarta: Indikator Politik Indonesia, 2019.
6. Transparency International Indonesia, "Laporan Dinasti Politik dalam Pilkada 2020," Jakarta: TII, 2021.