MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Bungo, Senin (1/7/2024).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Abdul Karim atas terdakwa Husor Tamba.
Dalam fakta persidangan, mantan Rio dusun Tanjung Menanti tahun 2011 - 2017 ini mengaku tidak pernah menandatangani surat jual beli ataupun sporadik milik terdakwa Husor Tamba.
"Saya tidak mengetahui bahwa Zulkifli memiki tanah di Tanjung Menanti. Saya juga tidak tahu kalau ada jual beli tanah antara Zulkifli dengan pihak Husor Tamba," ujar Abdul Karim.
Meskipun tanda tangan dalam surat jual beli antara Zulkifli dengan Husor Tamba mirip tanda tangannya, namun Abdul Karim membantah bahwa surat tersebut ia yang menandatangani.
"Tahun 2015 tersebut memang saya yang menjabat sebagai Rio Dusun Tanjung Menanti tepatnya lokasi objek yang bermasalah tersebut," sebut Abdul Karim.
Abdul Karim mengatakan dahulu juga pernah ia mendengar adanya ribut persoalan tanah. Tapi, ia menyebutkan tak mau menandatangani surat tersebut.
"Selain tanda tangan palsu, nama Abdul Karim dalam surat jual beli antara Zulkifli dengan Husor Tamba juga ditulis tidak lengkap. Hanya ditulis Karim saja," lanjutnya.
Terkait tanah yang bermasalah tersebut, kata Abdul Karim yang ia ketahui merupakan milik H Kadirun. Namun, ia tidak tahu bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada Adnan Suhamdy.
"Selama menjabat menjadi Rio saya juga tidak pernah bertemu dengan Husor Tamba ataupun istri Husor Tamba yakni Liliwati," lanjutnya.
Kata Abdul Karim, untuk surat jual beli biasanya dibuat oleh pihak desa. Dan jika ada kesalahan dalam penulisan nama maka surat tersebut akan dibuat ulang.
"Jadi saya tegaskan surat jual beli antara Zulkifli dan Husor Tamba itu tidak pernah saya buat selama menjabat sebagai Rio," tutupnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan kembali digelar minggu depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi.(aes)