Pengeroyokan yang Terjadi di depan Kantor Gubernur Jambi Didasari Cinta Segitiga, Ini Kronologinya

Selasa 09-04-2024,07:34 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (raf)

 

Kategori :