JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menanggapi adanya tudingan penggelapan pajak, pemilik resto PITEK OBONG angkat bicara.
Disampaikan salah satu pemilik resto PITEK OBONG, Ari, dirinya dan beberapa pemilik resto Pitek Obong telah menemui pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Jambi guna penyelesaian hal tersebut.
"Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD serta sejumlah staf BPPRD pada Senin, 23 Januari," kata Ari.
Pihaknya sebut Ari, menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut dan berusaha kooperatif.
"Sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan BPPRD Kota Jambi untuk penyelesaian dugaan penggelapan pajak," katanya.
"Kami tidak menutup diri untuk berkomunikasi, atau pun sifatnya klarifikasi jika mmang ada persoalan yang menyangkut tempat usaha kami," tambahnya.
Lebih lanjut Ari mengungkapkan, ada statemen Kepala BPPRD Kota Jambi yang menyebut pihaknya sudah pernah dipanggil maupun disurati itu tidak tepat.
"Kami berusaha untuk tidak lari dari masalah, jika hal tersebut benar adanya. Akan tetapi, selama ini kami akui bahwa belum pernah kami dipanggil maupun disurati oleh stakeholder terkait menyangkut permasalah yang saat ini ditimbulkan," ungkap Ari.
Disinggung soal tagihan biaya service 11 persen yang menjadi delik aduan, pemilik saham resto Pitek Obong menjelaskan bahwa tagihan sebesar 11 persen tersebut memang tidak salah. Namun itu untuk penggunaan ruangan khusus yang ada di lantai dua.
"Lantai dua di resto kami seperti ruang VIP, makanya kami pakai jasa service. Itupun nilainya tidak melampaui aturan," jelasnya.
Selama ini resto Pitek Obong dipercayakan oleh pemilik ke manajemen. Namun, belum lama ini, jajaran pemilik saham melakukan pemberhentian terhadap manajemen yang terindikasi melakukan kecurangan. Sehingga berjalan lima bulan ini, pengelolaan dipegang secara mandiri.
"Kami sedang mempelajari dulu tentang dugaan penggelapan pajak di resto kami. Namun diakui bahwa selama ini atau kurang lebih sudah 2 tahun, tidak ada teguran ataupun tindakan dari pihak terkait, jika benar resto kami tidak membayar pajak? Kok seolah ada pembiaran," pungkasnya. (hfz)