MITSUBISHI JANUARI 2026

Terkendala Administrasi, Tiga Desa di Kerinci Belum Terima Dana Desa 2025

Terkendala Administrasi, Tiga Desa di Kerinci Belum Terima Dana Desa 2025

ilustrasi dana desa--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyaluran Dana Desa di Kabupaten KERINCI pada tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.

 Program strategis pemerintah pusat yang bertujuan mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa tersebut masih menemui kendala di sejumlah wilayah. 

BACA JUGA:Dongkrak PAD, Tanjabtim Bidik Retribusi Labuh Tambat

Akibatnya, beberapa desa hingga kini belum dapat menikmati manfaat Dana Desa karena persoalan administrasi di tingkat pemerintahan desa.

BACA JUGA:Sidak Dinkes, Sekda Sarolangun Tegaskan Penegakan Disiplin ASN dan PPPK

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci mencatat, terdapat tiga desa yang mengalami gagal salur Dana Desa. Dari jumlah tersebut, dua desa tercatat belum menerima Dana Desa sejak tahap pertama hingga tahap kedua, sementara satu desa lainnya mengalami hambatan pada penyaluran tahap kedua.

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Kerinci, Kemdepit, mengungkapkan bahwa Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok dan Desa Muara Hemat di Kecamatan Batang Merangin merupakan dua desa yang belum menerima Dana Desa baik pada tahap pertama maupun tahap kedua.

 Kondisi ini berdampak pada tertundanya sejumlah program pembangunan desa yang telah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, Desa Baru Air Hangat di Kecamatan Air Hangat Timur juga mengalami kendala pada penyaluran Dana Desa tahap kedua. Meski sempat menerima dana pada tahap awal, penyaluran lanjutan belum dapat direalisasikan karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Menurut Kemdepit, persoalan utama yang menyebabkan tersendatnya penyaluran Dana Desa tersebut adalah belum selesainya permasalahan internal pemerintahan desa. Hal ini berimplikasi pada belum diajukannya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau belum disahkannya dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“APBDes merupakan syarat mutlak dalam pencairan Dana Desa. Selama APBDes belum disahkan, maka proses penyaluran Dana Desa tidak dapat dilakukan,” tegas Kemdepit, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada roda pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa.

Saat ini, DPMD Kabupaten Kerinci terus melakukan pendampingan intensif serta koordinasi dengan pemerintah desa yang mengalami kendala. Langkah tersebut diambil guna mempercepat penyelesaian persoalan internal desa dan memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sesuai aturan.

DPMD berharap, dengan adanya pendampingan tersebut, penyaluran Dana Desa dapat segera direalisasikan sehingga dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: