DISWAY BARU

Sidak Dinkes, Sekda Sarolangun Tegaskan Penegakan Disiplin ASN dan PPPK

Sidak Dinkes, Sekda Sarolangun Tegaskan Penegakan Disiplin ASN dan PPPK

Sekda Sarolangun M. Arief saat melakukan Sidak di Dinkes Sarolangun-Ist-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Ir. Muhammad Arief, Rabu (21/1/2026), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Sidak tersebut difokuskan pada penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Breaking News , Tiga Bangunan di Beringin Hangus Terbakar.

Sekda Arief menegaskan, bahwa penegakan disiplin menjadi perhatian serius pemerintah daerah, seiring diperketatnya aturan kepegawaian yang telah disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Dimediasi, Para Pihak Bertemu di Polres Muaro Jambi

“Kedisiplinan sekarang menjadi poin utama. Pembinaan dan sanksi ringan merupakan tanggung jawab kepala OPD masing-masing dan tidak dibebankan kepada BKPSDM,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembinaan disiplin dilakukan secara bertahap hingga tiga kali. Apabila ASN atau PPPK tetap tidak mematuhi aturan, maka akan diproses di tingkat kabupaten untuk dikenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau aturan ditegakkan, ASN akan lebih berhati-hati. Namun bila masih melanggar, tentu akan kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada enam orang ASN akibat pelanggaran disiplin berat.

“Selain PDTH, masih ada sanksi lain seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan sanksi administratif,” tambahnya.

Terkait sektor kesehatan, Sekda menyebutkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih adanya dokter ASN yang tidak memenuhi ketentuan disiplin kepegawaian, sehingga terpaksa diberikan sanksi sesuai aturan.

Penegakan disiplin ini juga berlaku bagi PPPK, khususnya PPPK paruh waktu. Sekda menekankan agar mereka menunjukkan kinerja dan kedisiplinan yang sepadan dengan status kepegawaiannya.

“PPPK harus serius dan disiplin. Mereka sudah difasilitasi negara, sehingga wajib menunjukkan tanggung jawab dan kinerja yang baik,” pungkasnya.(hnd)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: