MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bungo menghimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menyampaikan Laporkan Awal Dana Kampanye atau LADK untuk Pemilu 2024.
Sanksi keras bisa diterapkan kepada Parpol peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK berupa tidak diperbolehkannya mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Ketua KPU Bungo, Armidis mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan himbauan tersebut melalui Ketua maupun naradamping atau liaison officer (LO) masing-masing Parpol.
KPU menghimbau agar laporan awal dana kampanye ini untuk segera disampaikan sesuai dengan aturan dengan batas waktu 7 Januari 2024.
"Tadi pagi kami bersama semua komisioner telah melakukan Rapat Koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye bersama Ketua dan LO partai politik se Kabupaten Bungo," buka Armidis, Kamis (04/01/2024).
Dikatakannya, sejauh telah ada beberapa Parpol yang telah menyampaikan LADK melalui mekansme yang telah diatur.
"Sejauh ini sudah ada beberapa parpol yang melakukan pelaporan, tapi kita belum update," ungkap Armidis lagi.
Mantan aktivis HMI ini juga mengatakan bahwa penyampaian LADK ini batas akhirnya pada 7 Januari. "Tapi nanti ada masa perbaikan juga atas LADK itu," katanya.
Lebih lanjut Armidis menyampaikan bahwa ada konsekuensi atau sanksi keras bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK sesuai dengan regulasinya.
"Jika tidak menyampaikan bisa saja diberhentikan dari kepesertaan sebagai peserta Pemilu. Namun perlu kita lihat juga persoalannya terlebih dahulu," tandasnya.(aes)