JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tahan titipan Penyidik KPK bernama Agus Rama (55) meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi pada Rabu (01/11) pagi.
Agus Rama (55) merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dan salah satu tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Ia di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 14 Agustus 2023 lalu dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi pada 24 Oktober 2023.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Simangunsong mengatakan, sebelum meninggal, Agus Rama (55) pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB berobat ke Klinik Lapas dengan keluhan tidak mau makan selama 2 hari, menggigil dan perut kembung.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam di rawat di Klinik Lapas dengan pemasangan infus,"y ujarnya, Rabu (1/11) siang.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi tahanan tersebut dan masih terbaring di Ruang Rawat Klinik Lapas.
Pada Rabu 01 November 2023 sekira pukul 06.30 WIB tadi pagi, Komandan Jaga kontrol ke Klinik dan memeriksa Agus Rama, ternyata komandan jaga menemukan bahwa Agus Rama sedang berada di kamar mandi klinik Lapas dengan kondisi tidak sadarkan diri diduga karena terjatuh di kamar mandi.
"Komandan Jaga segera melaporkan kondisi tersebut kepada dokter Lapas, saya kemudian memberikan perintah untuk langsung dibawa ke RSUD Raden mattaher Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas lapas dan dokter Lapas menggunakan ambulans," terang Yunus.
Sekira pukul 06.40 WIB, Agus Rama tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 di Rumah Sakit.
Mengetahui hal tersebut, pihak Lapas Jambi langsung menghubungi pihak keluarga tahanan Agus Rama dan pihak yang menahan serta Jaksa KPK untuk menyampaikan kondisi tahanan tersebut telah meninggal dunia. (raf)