Pihak Inspektorat mengaku telah mendapatkan konsultasi koordinasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Harianto mengatakan, jika menetapkan besaran dan waktunya berlanjut maka itu dikategorikan pungutan liar. "Ini jelas tidak boleh dan menyalahi (aturan), dan ini Pungli," tegas Agus.
Menyikapi ini, langkah yang diambil Inspektorat akan memanggil seluruh Kepala SMAN/SMKN dan tim Saber Pungli Provinsi Jambi akan memberikan arahan. "Untuk menjelaskan ada keberadaan tim upp saber pungli di Provinsi Jambi yang akan menindak tegas diluar ketentuan hukum yang berlaku," sebut Agus yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini.
Ditanya apakah sanksi nantinya hingga rekomendasi pencopotan kepsek, Agus menyebut belum sampai tahap itu. Pihaknya masih melakukan imbauan terus. Karena sebagian besar itu ternyata, masyarakat ingin membantu pembiayaan pendidikan tinggal regulasinya yang harus dibuat dan disusun. (aba)