Inspektorat Sebut Pungli, Sumbangan Komite SMAN 2 Kota Jambi Salahi Aturan

Jumat 27-10-2023,06:02 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

"Boleh selaku warga masyarakat untuk membantu pemerintah membiayai pendidikan boleh, diperkenankan tapi mekanismenya yang harus diatur," terangnya.

Agus berharap surat sumbangan komite SMAN 2 dianulir, dan Agus mendapat laporan sang kepsek sudah mendengar imbauan Inspektorat untuk menyetop pungutan itu dan akan mendiskusikan lebih lanjut di Dinas Pendidikan.

Dalam surat bernomor 02/KOM-SMAN 2/X/2023, dinyatakan bahwa hasil rapat yang dihadiri oleh 55 persen wali murid dari masing-masing perwakilan kelas. 

Pertama, peserta rapat menyetujui untuk sumbangan komite dalam rangka membantu proses belajar mengajar agar berjalan sesuai dengan program sekolah dan komite dengan besaran sesuai dengan kebutuhan sekolah yaitu Rp 35.000,-/per bulan.

Kedua, Peserta rapat juga menyetujui sumbangan uang OSIS sebesar Rp 10.000/per bulan.

Lalu Ketiga, Jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan Komite kepada guru honor, selisih guru sertifikasi, insentif wali kelas, kinerja TU, kebersihan (OB) dan staff umum, biaya pengangkut sampah, serta pengeluaran Komite, sebesar Rp 33.130.000/bulan.

Selanjutnya poin keempat diterangkan, bagi orang tua yang mempunyai anak 2 orang. 1 (satu) membayar full dan yang 1(satu) dikenakan 50 persen.

Serta poin kelima, Pelaksanaan sumbangan komite dimulai pada Bulan Juli 2023.

Surat itu ditandangani oleh Kepala Sekolah Nirma Erika dan Ketua Komite Budimansyah. 

Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengkaji karena berkorelasi dengan pungutan. 

"Saya minta Disdik meneliti dan mengkaji, terkait pungutan ini," akunya.

Kemudian ia menyarankan agar sekolah dan disdik mengkonsultasikan dengan Inspektorat agar tak salah . 

"Dan jika butuh konsultasi silakan tanyakan ke Inspektorat, supaya tidak merebak kemana-mana, jangan nanti masuk kategori pungli," ucapnya.

Tahapannya selaku pimpinan OPD, Sekda harus memperoleh laporan tertulis. Dimana Disdik harus melaporkan kepada Gubernur atau Sekda dan nantinya akan ada sikap. "Jadi biarkan laporan diteliti dan dikaji secara tertulis dan dilaporkan kepada pimpinan. Dan Mudah-mudahan tak terlalu lama," terang Sudirman.

"Jika menyalahi aturan cabut suratnya, dan untuk mencopot Kepala Sekolah merupakan domain pimpinan (gubernur) ya," sambung Sekda.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kota Jambi Nirma Erika tak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ihwal alasan dibuat sumbangan ini, sudah dilakukan pembayaran sumbangan oleh orang tua siswa. Termasuk apakah surat ini sudah dianulir atau tak berlaku.

Kategori :