Hal ini menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah mengabdi.
"Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” pungkas Gus Yaqut. (*)