JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit mobil truk yang kedapatan membawa kayu tanpa dokumen (Ilegal Logging) ,pada Jum'at (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mobil truk ini diamankan di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Selain mengamankan satu unit mobil truk, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan dua pelaku, yakni ST dan IF.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah, melalui Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Lumbrian mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jum'at (16/6) lalu.
"Tentang adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel menuju Provinsi Jambi," ujarnya, Rabu (21/6).
Sekira pukul 22.00 WIB, Tim berhasil menemukan dan mengamankan satu unit mobil truk warna kuning tanpa nomor polisi yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3 sedang melintas di Jalan Lintas Sungai Gelam, RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten. Muaro Jambi.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti dan saat ini mereka telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku ST dan IF beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (raf)