utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta.
"Saat ini kita lakukan tindakan mengamankan pelaku, saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, " pungkasnya. (Hdp)