JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengawasan Obat dan Makanan secara komprehensif yang meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin terus dilakukan Badan POM termasuk Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Kendati demikian, peredaran Obat dan Makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus dilakukan Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Pemusnahan Barang Bukti Berupa Obat Tradisional dan Pangan yang dilakukan dengan cara di Blender--
Hari ini, Kamis 15 Juni 2023 bertempat di Halaman Kantor Balai POM di Jambi, telah dilakukan pemusnahan secara simbolis terhadap Barang Bukti dan Temuan Hasil pengawasan sepanjang tahun 2019 sampai 2022.
Pemusnahan Barang Bukti Berupa Obat Tradisional dan Pangan yang dilakukan dengan cara di Bakar--
Acara pemusnahan langsung dibuka oleh Alex Sander, S. Farm., Apt, MH selaku Kepala Balai POM di Jambi dan dihadiri oleh Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM selaku Anggota Komisi IX DPR RI, Staf Ahli Gubernur Jambi, Asisten III Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jambi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Kepolisian Sektor Telanaipura dan Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Simbolis Pemusnahan Barang Bukti--
Alex Sander S. Farm ApT MH, selaku Kepala Balai POM Jambi, menyampaikan bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan ataupun Hasil Operasi Gabungan (Pangea, Storm dan Opson) Balai POM Jambi dengan Lintas Sektor terkait sepanjang tahun 2019 s.d 2022 telah terjadi pelanggaran di Bidang Obat dan Makanan dengan jumlah temuan sebanyak 7.374 Item (422.960 pieces) dan nominal mencapai 1.6 Milyar. Yang didominasi oleh Komoditi Obat (59%), Kosmetik (24%), Obat Tradisional (15%) dan Pangan (2%). Adapun tindak lanjut yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut berupa Sanksi Administratif (Peringatan, Peringatan Keras dan Membuat Surat Pernyataan) ataupun Sanksi berupa Pro Justitia.
Berkaitan dengan Sanksi Pro Justitia, terdapat 19 Perkara yang sudah ditangani oleh PPNS Balai POM di Jambi dengan Total Barang Bukti sebanyak 2.164 item (227.645 pieces) dengan nominal Rp. 845.710.800 (Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan posisi perkara saar ini :
- Sebanyak 18 perkara sudah Tahap 2
- Sebanyak 1 perkara Tahap P21 .
"Pemusnahan dilakukan terhadap Barang Bukti tindak pidana berupa Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan Mengandung Bahan Kimia Obat sebanyak 3 item (2.564 pieces), dengan posisi perkara saat ini sudah P21. Disamping itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan hasil pengawasan Balai POM di Jambi sepanjang tahun 2019 s.d 2022 yang berjumlah sebanyak 3.069 item (195.315 pieces) dengan perkiraan nilai ekonomis Rp. 761.271.000,-" ungkap Alex Sander S. Farm ApT MH, selaku Kepala Balai POM Jambi.
Setelah dilakukan acara pemusnahan, dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan serta arahan dari Anggota Komisi IX DPR RI, bapak Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM. Beliau memberikan dukungan BPOM Jambi dalam pemberantasan peredaran obat dan makanan illegal.
"Selain itu, beliau berharap agar dapat terjalin komitmen dengan lintas sektor terkait sehingga produk obat dan makanan yang beredar terjamin aman dan tidak membahayakan Kesehatan. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilik produk obat dan makanan dengan “Cek KLIK”, Yaitu cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Label, pastikan memiliki Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsanya", ungkap nya Alex Sander S. Farm ApT MH, selaku Kepala Balai POM Jambi.