BPOM Jambi Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal

BPOM Jambi Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal

Kepala Balai POM Jambi dan kepolisian memperlihatkan hasil.penggerebekan obat tradisional ilegal--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-? Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan obat tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Kop UD. Sjarinf Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Kegiatan yang melibatkan Kepolisian Sektor Jambi Selatan Kota Jambi ini dilakukan pada hari Kamis (23/2) lalu. Adapun produk yang ditemukan oleh petugas berupa pertama Jamu Asam Urat Cap Madu Klanceng sebanyak 1.320 botol. Kedua, Jamu Tawon Klanceng sebanyak 1.236 botol, dan ketiga Jamu Jawa Asli Kembar Sari sebanyak 188 botol.

"Selain mengandung bahan kimia obat (Fenilbutazon dan Deksametason, red), obat tradisional tersebut merupakan produk illegal yang mencantumkan nomor izin edar palsu (fiktif, red)," ungkap Alex Sander, S.Farm., Apt, MH selaku Kepala Balai POM Jambi. 

Ribuan botol jamu illegal tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Balai POM di Jambi menggunakan truk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alex Sander, S.Farm., Apt, MH selaku Kepala Balai POM di Jambi menyampaikan bahwa kasus tersebut diduga pelanggaran tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat. "Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Kepala Balai POM di Jambi selalu menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu teliti dan baca label sebelum membeli dengan Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Ijin edar dan cek Kadaluarsa). 

"Masyarakat juga diharaokan dapat ikut berperan aktif dalam pengawasan produk-produk yang beredar dengan memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produk Obat dan Makanan Indormasi dapat disampaikan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai POM di Jambi dengan nomor telepon 085158225761: 0741 61894 atau e-mail : [email protected] atau HaloBPOM 1500533," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: