ALAMAKKK.. Angkutan Batu Bara, Komisi VII Masih Rekomendasikan Pemakaian Jalan Nasional

Sabtu 06-05-2023,08:38 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

Masih kata Haris, kalau metode yang direncanakan berjalan maka akan lancar. "Nantinya akan diminta pihak Polda mengatur agar bisa berjalan, paling tidak semuanya lancar ditambah dengan jalur alternatif yang dibangun (bagi kendaraan pribadi) bisa sebagai solusi pengurangan kemacetan," sebutnya. 

Adapun dalam pertemuan di auditorium rumah dinas gubernur, Gubernur Al Haris memaparkan mengenai kondisi aktual persoalan angkutan batubara. "Ruas Jalan Nasional yang mengalami kemacetan itu sepanjang 223,3 kilometer, dimulai dari ruas jalan Sarolangun - Tembesi - Pelabuhan Talang Duku, dengan titik rawan kemacetan berada di ruas jalan Simpang V Tembesi - Simpang BBC Muara Bulian sepanjang 17 kilometer," papar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah mempersiapkan langkah dan penanganan sistem transportasi di wilayah terdampak kemacetan. 

"Kita telah mempersiapkan langkah dan penanganan di wilayah terdampak kemacetan, salah satunya mempersiapkan jalan alternatif dari Simpang Karmeo - Kilangan," tutur Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris mengungkapkan terkait progres Pembangunan Jalur Khusus Batubara. "Ada 3 perusahaan yang telah bersedia membangun Jalur Khusus Batubara yakni PT. Putra Bulian Propertindo, PT. Inti Tirta, PT. Sinar Agung Sukses dan 2 perusahaan yang melalui Jalur Sungai yakni PT. Minemex Indonesia dan PT. Timur Samudera Sejahtera," ungkap Gubernur Al Haris.

Sementara itu pihak kementerian ESDM menyatakan saat ini tercatat sebanyak 94 perusahaan tambang batu bara yang aktif beroperasi di Provinsi Jambi.

Sebelumnya telah disetujui e-RKAB di tingkat provinsi yang sejatinya angka itu meningkat 2022 ke 2023.

Di dalam peraturan perundang-undangan sudah tertera bahwa setiap pemegang IUP wajib membangun jalan khusus batu bara.

Tapi di dalam ayat berikutnya kalau tidak bisa membangun jalan dapat menggunakan jalan nasional tapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ini disampaikan Lana Saria Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Jambi pada Masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

“Dari Dirjen Minerba dalam hal ini menyerahkan terkait dengan peraturan perhubungan dan juga lalu lintas jalan, apapun yang diatur, untuk itu karena tadi berkontribusi terhadap padatnya lalu lintas dan juga kerusakan jalan maka kami mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Jumat (5/5/2023) di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Pada 2022 permasalahan ini mulai mencuat sehingga pihaknya membuat peraturan dalam bentuk surat edaran.

“Angkutan batu di Provinsi Jambi kita batasi operasionalnya dimulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Lewat dari itu tidak boleh menggunakan jalan nasional. Kita juga berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” ucapnya.

Terhadap angkutan batu bara diminta untuk menggunakan angkutan batu bara yang telah memiliki izin usaha jasa pertambangan dan izin pengangkutan penjualan, di luar itu tidak diperkenankan.

Angkutan tersebut saat ini diberi nomor lambung atau stiker yang terdata dan teregistrasi di Dinas Perhubungan.

“Demikian jumlah yang ada memang belum bisa terkoordinir dengan baik walaupun pihak kepolisian sudah membuat sistem di pelabuhan untuk masuknya ada 4.000 tapi pembatasan di jalan belum ada sehingga sampai suatu ketika ada terjadi kepadatan di jalan yang memberikan dampak-dampak yang tidak diharapkan,” pungkasnya. (aba)

Kategori :