ALAMAKKK.. Angkutan Batu Bara, Komisi VII Masih Rekomendasikan Pemakaian Jalan Nasional

Sabtu 06-05-2023,08:38 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi pada Jumat (5/4). Kegiatan Komisi yang membidangi bidang energi ini seperti melakukan pembahasan terkait solusi angkutan batu bara di Jambi.

Dalam kesepakatan rapat komisi VII masih berpegangan pada aturan Undang-Undang yang memperbolehkan angkutan batu bara melewati jalan nasional sebelum adanya jalan khusus. Dengan catatan adanya pembatasan yang diatur sedemikian rupa.

Kunjungan Komisi VII dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Serta juga tampak hadir Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria. 

Selain itu juga hadir dalam rapat ini perwakilan Komisi III DPRD, pengusaha batu bara dan investor jalan khusus batu bara.


Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi pada Jumat (5/4). Kegiatan Komisi yang membidangi bidang energi ini seperti melakukan pembahasan terkait solusi angkutan batu bara di Jambi.--

Eddy Soeparno mengatakan pihaknya pada Jumat melakukan fungsi pengawasan di Provinsi Jambi. Ia mengakui Provinsi Jambi mengalami permasalahan besar akibat batu bara melewati jalan nasional. "Jadi praktis mengalami kerusakan dan kemacetan yang sangat luar biasa sehingga lalu lintas di Provinsi Jambi terganggu, untuk itu kita mencari solusi bagaimana melakukan pembangunan dan percepatan solusi jalan khusus batu bara sehingga mengurangi beban jalan nasional," ujar Eddy sehabis rapat.

BACA JUGA:Tol Jambi-Betung Beroperasi Setelah Jokowi Habis Masa Jabatan, Gubernur Jambi: Tak Akan Hilang

Selain itu, Eddy tak memungkiri pihaknya melihat jalan nasional masih bisa difungsikan secara terbatas agar perekonomian masyarakat yang tinggi ketergantungan terhadap sektor batu bara masih bisa berjalan, serta perekonomian masyarakat masih bisa digerakkan. 

Untuk itu, Eddy menyebut dalam rapat tersebut dicari perimbangan dan telah didapatkan banyak masukan. Karena menurutnya, apa yang sudah dilakukan Gubernur sudah maksimal dan Komisi VII akan mendukung Pemprov. 

Politisi PAN itu juga mengimbau para pelaku melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban CSR, PPN, DMO termasuk bagi investor yang membangun jalan khusus. "Intinya kesepakatan rapat ini kami mendukung pak gubernur mengurai permasalahan di Provinsi Jambi terkait memanfaatkan jalan nasional. Jadi kita tidak serta merta mengatakan jalan nasional perlu ditutup (untuk batubara), tetapi memang harus dicari pembatasan dan solusi lainnya. Tadi kita juga bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mencari solusi," jelas Eddy.

Ditanya terkait rekomendasi Komisi V DPR yang meminta penutupan jalan nasional, Eddy mengatakan pihaknya tak mengetahui. "Kami tidak tahu rekomendasi mereka seperti apa, tetapi kami berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020. Disitu disebutkan kalau memang jalan khusus belum terbentuk atau terbangun maka pengusaha bisa menggunakan jalan nasional. Dan kita sedang meminta penegasannya agar pemanfaatannya bisa mendapatkan pembatasannya dalam artian pendapatan yang sangat tinggi dan kerusakan yang sangat besar," katanya.

Yang perlu diingat masih kata Eddy jika batu bara dibiarkan lepas akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. "Oleh karena itu kami bersama Kementerian ESDM dan Pemprov Jambi mencari solusi terbaik," akunya.

Disinggung terkait pemerintah daerah yang tak mempunyai kewenangan terhadap tambang batu bara, Wakil Ketua Komisi bidang energi itu menyebut kewenangan pusat itu telah diatur Undang-Undang dan dikuatkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja. "Tetapu dalam Undang-Undang itu ada kewenangan Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu ke pemerintah daerah. Jadi hal itu perlu ditanyakan ke Kementerian ESDM," sebutnya.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris menyebut dirinya sangat bangga kedatangan Komisi DPR yang membidangi ESDM (pertambangan). Ia menyebut Pemprov mendapat suport dari Komisi VII agar DPRD dan Kepolisian Daerah bisa mengatur dan meminta pengusaha tambang mengatur jam tambang (operasional), tonase (muatan), kelayakan angkutan dan pembatasan angkutan. "Kalau itu berjalan yakin kita (lanacar). Kan sudah kita coba sebelum ramadhan kita coba 4.000 kendaraan lancar dan tak ada macet yang parah," sebut Al Haris.

Nantinya akan diminta kepada Polda melakukan Gakkum berdasarkan surat edaran angkutan batubara diatas tahun 2012. "Karena saat ini masih ada mobil yang dibawah tahun itu, melanggar jumlah pembatasan. Nanti ada gakkum kepolisian dan dari kita Dinas Perhubungan yang melebihi tonase silakan diberi sanksi," ujarnya.

Kategori :