Jasa Raharja Jambi Kunjungi Korban Laka di RSUD Mattaher, Informasikan Penjaminan Biaya Rawatan

Senin 01-05-2023,13:33 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jasa Raharja Jambi kunjungi korban kecelakaan di RSUD Mattaher, informasikan penjaminan biaya rawatan, Minggu, 30/4/2023. Kecelakaan antara s epeda m otor BH-6289-PP dengan sepeda motor   BH-3654-PY terjadi di Jalan Lintas Sumatra Km.04 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan ,Kabupaten Merangin menyebabkan   pengendaran SPM BH-6289-PP mengalami luka berat kemudian di rujuk ke RSUD Raden Mattaher. Pengendara SPM BH-6289-PP an. Rafiah dikunjungi oleh pegawai Jasa Raharja Jambi yang bertugas dihari terakhir H+7 PAM Lebaran 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Jasa Raharja Jambi melaksanakan PAM Lebaran Tahun 2023 dimulai tanggal 15 April 2023 H-7, berakhir tanggal 30 April 2022 H+7, diakhir PAM lebaran 2023 temonitor korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Merangin dirujuk ke RSUD Mattaher , menindaklanjuti hal tersebut   kami menerbitkan Surat Jaminan biaya perwatan korban”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Mengunjungi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit adalah tahapan tindak lanjut untuk menyampaikan informasi kepada korban atau keluarga korban bahwa ada hak santunan biaya rawatan korban selama di rawat di rumah sakit akibat musibah kecelakaan yang dialami korban, denbgan catatan kecelakaan yang dialami korban   merupakan kasus kecelakaan yang terjamin UU No 34 atau  No 33 tahun 1964 ”penyataan lanjutan Donny.

“Pegawai Jasa Raharja yang melakukan kujungan ke rumah sakit memberikan informasi kepada korban atau keluarga korban mengenai hakmemperoleh santunan biaya perawatan sebesar RP 20 Juta serta menjelasakan bahwa hak tersebut dijaminkan kepada pihak ketiga yakni rumah sakit tempat korban dirawat dalam bentu surat Jaminan sehingga korban tidak perlu membayar biaya rawat sampai dengan 20 juta ” tutup Donny .

PT. Jasa Rahraja Jambi menginformasikan nilai santunan biaya rawatan yang dijaminkan oleh Jasa Raharja berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan sebesar Rp.20.000.000,-. Adapun tambahan manfaat santunan selain itu yang dapat dijaminkan bagi korban kecelakaan berupa Penggantian biaya P3K korban kecelakaan maksimal sebesar Rp.1.000.000-,. Terakhir hak yang didapatkan adalah Biaya Ambulance Korban dari TKP Kecelakaan ke Rumah Sakit Rujuk pertama sebesar RP 500.000,-. (*)

Kategori :