JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jasa Raharja Jambi kunjungi korban kecelakaan di RSUD Mattaher, informasikan penjaminan biaya rawatan, Minggu, 30/4/2023. Kecelakaan antara s epeda m otor BH-6289-PP dengan sepeda motor BH-3654-PY terjadi di Jalan Lintas Sumatra Km.04 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan ,Kabupaten Merangin menyebabkan pengendaran SPM BH-6289-PP mengalami luka berat kemudian di rujuk ke RSUD Raden Mattaher. Pengendara SPM BH-6289-PP an. Rafiah dikunjungi oleh pegawai Jasa Raharja Jambi yang bertugas dihari terakhir H+7 PAM Lebaran 2023.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Jasa Raharja Jambi melaksanakan PAM Lebaran Tahun 2023 dimulai tanggal 15 April 2023 H-7, berakhir tanggal 30 April 2022 H+7, diakhir PAM lebaran 2023 temonitor korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Merangin dirujuk ke RSUD Mattaher , menindaklanjuti hal tersebut kami menerbitkan Surat Jaminan biaya perwatan korban”. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Mengunjungi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit adalah tahapan tindak lanjut untuk menyampaikan informasi kepada korban atau keluarga korban bahwa ada hak santunan biaya rawatan korban selama di rawat di rumah sakit akibat musibah kecelakaan yang dialami korban, denbgan catatan kecelakaan yang dialami korban merupakan kasus kecelakaan yang terjamin UU No 34 atau No 33 tahun 1964 ”penyataan lanjutan Donny. “Pegawai Jasa Raharja yang melakukan kujungan ke rumah sakit memberikan informasi kepada korban atau keluarga korban mengenai hakmemperoleh santunan biaya perawatan sebesar RP 20 Juta serta menjelasakan bahwa hak tersebut dijaminkan kepada pihak ketiga yakni rumah sakit tempat korban dirawat dalam bentu surat Jaminan sehingga korban tidak perlu membayar biaya rawat sampai dengan 20 juta ” tutup Donny . PT. Jasa Rahraja Jambi menginformasikan nilai santunan biaya rawatan yang dijaminkan oleh Jasa Raharja berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan sebesar Rp.20.000.000,-. Adapun tambahan manfaat santunan selain itu yang dapat dijaminkan bagi korban kecelakaan berupa Penggantian biaya P3K korban kecelakaan maksimal sebesar Rp.1.000.000-,. Terakhir hak yang didapatkan adalah Biaya Ambulance Korban dari TKP Kecelakaan ke Rumah Sakit Rujuk pertama sebesar RP 500.000,-. (*)Jasa Raharja Jambi Kunjungi Korban Laka di RSUD Mattaher, Informasikan Penjaminan Biaya Rawatan
Senin 01-05-2023,13:33 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-11-2024,16:09 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjab Timur
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Terpopuler
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
Senin 23-12-2024,16:53 WIB
Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
Jumlah Lansia RI Sudah Tembus 29 Juta, Kita Memasuki Fase Penuaan Penduduk
Senin 23-12-2024,07:25 WIB
Sikat Sevilla 4-2, El Real Gusur Barcelona di Papan Klasemen Sementara
Senin 23-12-2024,06:36 WIB
Nataru 2024/2025, Jalan Tol Pertama di Jambi Dilintasi 13.258 Kendaraan
Terkini
Senin 23-12-2024,20:49 WIB
Pendaftaran P3K Sarolangun Dibuka Hingga Akhir Desember
Senin 23-12-2024,20:44 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Tak Melaut
Senin 23-12-2024,20:38 WIB
55 Desa Terima insentif Dana Pemerintah Pusat
Senin 23-12-2024,20:33 WIB
Ngecek Harga Sembako, Pemkab Sidak Pasar Keramat Tinggi
Senin 23-12-2024,20:27 WIB