JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hendra Kurniawan, eks Karopaminal Propam Polri divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin 927/02).
Selain divonis 3 tahun, Hendra juga dikenakan denda Rp 20 juta.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perintangan kasus atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hendra dalam perkara tersebut didakwa merintangi penyidikan atas perintah dari Ferdy Sambo.
Hendra cs diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Adapun yang terlibat bersama Hendra yakni lima terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup.
Seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice