JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Keberadaan OYO di kawasan RT 34, Kelurahan Payo Lebar Kota Jambi membuat masyarakat sekitar resah.
Aktivitas OYO yang berada di depan kantor Dinas Pemadam Kebarakaran Kota Jambi itu dirasa mengganggu ketertiban umum.
Selasa sore (31/1) Satpol PP bersama tim terpadu TNI-Polri turun langsung melihat aktivitas OYO yang berada pada bangunan ruko satu pintu tersebut.
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan, pihaknya bersama tim terpadu menegakan produk hukum daerah berdasarkan SK Wali Kota nomor 338 tahun 2020 tentang pengawasan, pembinaan dan penindakan.
"Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penindakan," kata Mustari, Selasa sore (31/1).
Penindakan itu sebut Mustari, menyusul laporan masyarakat dan ketua RT 34 Kelurahan Payo Lebar. Ada aktivitas yang mengganggu keteriban umum khususnya Perda 47 tahun 2022.
"Kemudaian adanya dugaan yang selama ini terindikasi pelanggaran Perda nomor 2 tahun 2014 tentang asusila," ungkap Mustari.
Selain itu tim juga melakukan pengecekan perizinan yang dikantongi pelaku usaha. Ternyata masa berlaku izin tersebut sudah berakhir pada Desember 2022 lalu.
"Seyogyanya tempat tersebut tidak boleh beraktivitas lagi. Itu juga dikenakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang retribusi jasa," ujarnya.
Untuk itu Satpol PP akan melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik usaha tersebut.
"Kita tutup sementara usahanya, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada pelaku usaha, termasuk saksi dari masyarakat dan PTSP untuk mencocokan izin," tutur Mustari.
Dijelaskannya, jika pelaku usaha masih ingin membuka usaha tersebut, terlebih dahulu harus ada pertemuan dan persetujuan dari masyarakat sekitar.
"Harus ada pertemuan dengan masyarakat, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat dan ketua RT. Jangan sampai nanti ada gangguan ketertiban umum kembali, tentu berdampak pada usaha itu sendiri," jelasnya.
Dari alat bukti yang didapatkan pihaknya ssbut Mustari, pada tempat tersebut juga ada aktivitas kriminal dan aktivitas perempuan yang tidak sepatutnya.
"Aktivitas ini adanya kriminal, ada aktivitas masuk perempuan perempuan yang memang tidak sesuai aturan," pungkasnya. (hfz)