JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan ganja seberat 61 gram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Bertempat di Loby Utama Mapolda Jambi, Kamis (26/1).
Dari barang bukti tersebut, diketahui nilai rupiahnya mencapai Rp 6,5 miliar.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat konferensi pers Polda Jambi tadi pagi.
Dikatakan Thomas Panji, pemusnahan ini berasal dari empat kasus yang berbeda dengan total 10 tersangka yang diamankan.
"Ini dari empat kasus yang berbeda, dengan total 10 tersangka," katanya.
Tak hanya itu, Thomas Panji juga menambahkan, dengan pengungkapan ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 lebih jiwa.
"Kita komitmen, semua barang bukti harus kita musnahkan. Yang disaksikan oleh semua pihak dan masyarakat," sebutnya.
Sebelum pemusnahan ini dilakukan, biddokes Polda Jambi lebih dahulu melakukan pengecekan dengan alat khusus.
Setiap sabu-sabu yang diambil sampelnya selanjutnya dimasukkan ke dalam alat khusus.
Jika sampel tersebut berubah warna, maka dapat dipastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika.
Proses pemusnahan ini menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Pemusnahan ini memakan waktu sekitar 30 menit untuk proses pembakarannya, hingga barang bukti tersebut sepenuhnya musnah. (raf)