Aturan ini diberlakukan menyusul penggunan BBM subsidi banyak yang tidak tepat sasaran.
Masih banyak kalangan menengah ke atas yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengisi Pertalite atau Solar.
Padahal, secara derajat dan status sosial pemilik kendaraan di atas rata-rata, seharusnya tak diperbolehkan membeli BBM Subsidi Pertalite dan Solar.
Aturan baru BBM Subsidi sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan baru nantinya pemerintah akan bersikap tegas, kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu akan ada pelarangan membeli BBM Subsidi.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, seperti dilansir Disway.id dari Radar Kaur, pembelian Pertlite dan Solar akan dilarang untuk mobil-motor yang mahal-mahal.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal.
"Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat," katanya kepada CNBCIndonesia.
Soal pembatasan spesifikasi kendaraan, hal ini pasti akan menjadi polemik. Sejauh ini formulasinya belum resmi dirilis.
Akan tetapi sudah ada bocoran jika mobil di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite dan Solar.
Sementara untuk sepeda motor, pembatasan spesifikasi berlaku untuk kapasitas mesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM Subsidi.
Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Arifin Tasrif menjelaskan, pemerintah akan mengatur aturan baru soal BBM pada 2023 mendatang.
Ia menginginkan agar pembelian Pertalite dan Solar benar-benar sesuai dan tepat sasaran. (*)