Kemudian, tim melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku Muzani dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di RT 01 Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Lebih lanjut, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket kecil di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terbungkus dengan kertas timah rokok.
"Saat diintrogasi terhadap pelaku Muzani mengakui sebelumnya ada menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu kepada M Ridwan, yang mana sabu yang ditemukan dari pelaku Muzani didapat dari pelaku Awaludin yang belum tertangkap sebanyak satu paket seberat setengah Jie," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 8 paket kecil sabu, 2 lembar kertas timah rokok, dan 2 unit handphone. (raf)