JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, mengamankan seorang pelajar yang mengedarkan ganja di Kota Jambi.
Pelaku berinisial MFA. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis (16/11) kemarin.
Diketahui, anak tersebut mengedarkan ganja karena disuruh oleh kakak kandungnya dan diupah Rp 20 ribu dalam satu kali pengantaran.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
"Langsung tim melakukan pengintaian di TKP, dan mendapatkan seorang yang mencurigai. Saat digeledah didapatkan satu paket ganja dalam jaket tersangka," ujarnya, Kamis (17/11).
"Barang bukti yang diamankan yaitu 4,8 kilogram Narkotika jenis ganja, ada 50 paket siap edar, dalam toples plastik, dan kemasan 1 paket ganja berat 1 kilogram,"jelasnya.
Pelaku saat interogasi mengakui bahwa ia hanya diperintah oleh kakaknya untuk mengantar ganja ke konsumen kakak kandungnya yang berinisial RZ tersebut.
Dikatakan Sanusi, saat ini kakak pelaku masih dalam pencarian dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tim lagi melakukan pengejaran untuk kakaknya tersangka," katanya.
Lebih lanjut, pelaku diketahui telah menjadi kurir ganja sebanyak 10 kali.
"Jadi pelajar tersebut diupah oleh RZ kakaknya yaitu sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali antar satu paket ganja, sehingga kita lihat tersangka itu tergiur oleh upah yang diberikan oleh RZ," jelas Sanusi.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)