JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, terungkap Gubernur Papua Enembe timbun emas batangan dan uang di apartemennya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca penggeledahan apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Fikri menjelaskan jika penggeledahan apartemen Enembe tersebut dilakukan pada Rabu 9 November 2022. Selain menggeledah apartemen, pihak KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Enembe. “Dari penggeledahan dua lokasi kediaman tersangka LE kami menemukan uang, emas batangan, bukti elektronik dan catatan keuangan,” jelas Fikri. Fikri menambahkan temuan emas Enembe serta barang bukti lainnya tersebut akan segera dianalisis dan disita. Selain itu barang bukti yang ditemukan di rumah Enembe ini juga akan ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe. Selain melakukan penggeledahan, pihak KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus gratifikasi dan suap Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat. "Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi TPK suap dan gratifikasi atas pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua,” jelas Fikri. Menurut fikri pemeriksaan dilakukan pada salah satu karyawan swasta atas nama Yani Ardiningrum. Tak hanya melakukan pemeriksaan di Jakarta, sebanyak 10 saksi juga telah menjalani pemeriksaan di markas Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu. Adapun 10 saksi kasus Enembe yang diperiksa KPK tersebut antara lain: Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua. Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua. Rijatono Lakka (Swasta) Bonny Pirono (Swasta / Komisaris PT. Tabi Bangun Papua) Fredik Banne (Swasta / Karyawan PT. Tabi Bangun Papua) Meike (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua) Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua) Irianti Yuspita (Swasta / Direktris CV. Walibhu) Razwel Patrick Williams Bonay (Swasta /Komanditer CV. Walibhu) Irma Imelda (Staf CV. Walibhu) Menurut KPK 10 saksi yang diperiksa untuk didalami pengetahuannya dan keikutsertaan dalam pengerjaan proyek Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan pemeriksaan Enembe sendiri pihak KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berangkat ke Papua. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan KPK bersama IDI akan segera berangkat ke kediaman mantan Gubernur Papua tersebut Keberangkatan KPK bersama dengan IDI ini untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik. Fikri mengatakan bahwa tersangka LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh tim KPK. Hal tersebut dilakukan oleh KPK setelah Enembe Mangkir atas panggilan yang telah dilayangkan beberapa kali dengan alasan kesehatan. (fin)