JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi untuk berkata jujur dalam persidangan.
Bahkan, Wahyu Iman Santosa memberikan peringatan bahwa Susi terancam 7 tahun penjara karena berbohong dalam persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.
"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdengar meninggi ketika menanyai keterangan Susi saat di Komplek Duren Tiga.
Pasalnya, Berita Acara Kepolisian (BAP) dari terdakwa Kuat Maaruf dengan keterangan Susi jelas sangat berbeda.
"Dalam BAP Kuat disebutkan, selesai mandi dia sedang berada di teras rumah, kemudian melihat Brigadir J turun tangga dengan muka memerah sambil mengendap-endap dan memperhatikan ada orang tidak di lantai bawah, Kuat melihat Brigadir J dan meneriakinya sambil menggedor kaca depan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Namun BAP Kuat Maaruf tidak sesuai dengan pernyataan Susi, bahwa saat itu ia mengaku ketika di ruangan ART yang letaknya tak jauh dari teras rumah, tidak mendengar suara teriakan apapun bahkan suara kaca yang digedor.
"Anda mendengar tidak ada suara teriakan dan kaca dari Kuat," tanya JPU
"Saya tidak mendengar," jawab Susi.
“Jadi yang benar yang mana," ucap JPU.
Atas jawaban tersebut, JPU menganggap Susi berbohong dalam menyampaikan keterangan.
Sehingga, saksi Susi akan disidang bersama dengan Kuat Ma'ruf untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Majelis Hakim mengatakan, jika memang Susi benar melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian, maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.