JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - PT WKS angkat bicara mengenai laporan yang sebelumnya dilayangkan Maskur Anang. Dalam laporan ini, PT WKS disebut atau diduga telah membuat laporan palsu yang mengarah pada Maskur Anang.
PT. WKS melalui Taufik selaku Humas PT WKS mengatakan, tuduhan laporan palsu yang mengakibatkan Maskur Anang yang dipenjara selama 6 bulan merupakan informasi bohong.
"Merupakan penyebaran informasi sesat dan kebohongan. Mengingat laporan terhadapnya telah melalui proses hukum yang semestinya (due proces of law) yang pengadilannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya, Kamis (29/9).
Selanjutnya, mengenai laporan atas dugaan penyerobotan lahan, kata Taufik, Mahkamah Agung menyatakan Maskur bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.
"Kemudian beliau (Maskur Anang, red) mengajukan PK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan telah melalui proses hukum yang semestinya, kami tetap menghormatinya," tambah Taufik.
Mengenai tuduhan bahwa PT WKS telah melakukan perbuatan melawan hukum, ini juga informasi bohong. Karena putusan PK telah membatalkan semua putusan pengadilan yang Maskur Anang sampaikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa PT WKS bekerja pada kawasan hutan negara yaitu Hutan Produksi Tetap, berdasarkan perizinan berusaha yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," tegas Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Maskur Anang merupakan Direktur Utama dari 3 perusahaan sekaligus, yakni PT. Rickim Mas Jaya, PT. Rickimmas Rizkiputra, dan mantan pemilik PT.Ricky Kurniawan Kertapersada.